Desa Kejagan

Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Kejagan

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.746

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.746penduduk

2.627

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.627penduduk

5.373

TOTAL

TOTAL5.373penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SRI UPOYONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

BAGAS SULIYANTORO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUHARDIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ULIL HIKAM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

NUNUK INDAJANI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MATASAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kejagan

RETNA TRIMAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonoasri

SUPRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sidomulyo

BUDI UTOMO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Temenggungan

ALI MUSTOFAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Muteran

ISFIATIN ROHMAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

38

Surat

Tahun Ini

156

Surat

Tahun Lalu

536

Surat

Total

692

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 18:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 135
Kemarin : 334
Total Pengunjung : 26.469
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.104.221
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SRI UPOYONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

BAGAS SULIYANTORO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUHARDIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ULIL HIKAM

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SISWANTO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

NUNUK INDAJANI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MATASAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RETNA TRIMAYANTI

Kepala Dusun Kejagan
Tidak Ada di Kantor

SUPRIYONO

Kepala Dusun Wonoasri
Tidak Ada di Kantor

BUDI UTOMO

Kepala Dusun Sidomulyo
Tidak Ada di Kantor

ALI MUSTOFAH

Kepala Dusun Temenggungan
Tidak Ada di Kantor

ISFIATIN ROHMAH

Kepala Dusun Muteran
Tidak Ada di Kantor